Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Purwokerto Timur, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Purwokerto Timur menerapkan pelayanan berbasis IT

Rabu, 20 Januari 2016

Kepala Kanwil Kemenag segera Melaksanakan Assessment



Purwokerto,—Nur Syam, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran yang  menegaskan status Jabatan Fungsional Penghulu dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia.   Melalui Surat Edaran bertanggal 12 Januari2016 itu, Sekjen menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 14 Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001, Kepala KUA berubah eselonisasinya dari IV.a menjadi IV.b.   Pengangkatan Kepala KUA sendiri sesuai dengan KMA 207/2013 dilakukan melalui penilaian kompetensi (assessment), dan sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sesuai PMA 9/2007.
Selain itu, dalam edarannya Sekjen meminta agar Kepala Kanwil Kemenag segera melaksanakan penataan dan penilaian kompetensi (assessment) untuk pengangkatan dalam Jabatan Struktural eselon IV.b sebagai kepala KUA bagi KUA Kecamatan yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA.
Status jabatan fungsional penghulu adalah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dan pengangkatan dalam jabatannya mempersyaratkan perolehan jumlah angka kredit tertentu.   Terkait dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran bernomor B.II/Kp.02.3/00245/2016 itu, Sekjen menjelaskan bahwa bagi Pejabat Fungsional Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA, maka kedudukannya adalah sebagai Pejabat Fungsional Tertentu yang kenaikan pangkat atau jabatannya bergantung kepada perolehan angka kredit.  (-swt-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer